Bagaimana mengklaim Bpjs ketenagakerjaan
terakhir pada tahun 2015?
Sebelumnya saya ingin menceritakan latar belakang
saya sedikit agar pembaca ada gambaran. saya bekerja di perusahaan swasta sejak
mei 2009. Dan didaftarakan Bpjs ketenagakerjaan pada September 2010, maklum
masa idahnya 1 tahun plus-plus. setelah perusahaan yakin dengan kesetiaan Dan
kinerja karyawan, maka baru didaftarin ke Bpjs. lanjut... juli 2013, saya
dipercaya untuk menjadi general manager di kantor cabang di Bandung oleh
perusahaan tersebut. 1 tahun setengah bertahan, 2015 kel kecil tercinta minta
balik ke Jakarta. karena ingin tinggal dirumah sendiri. akhirnya 30 April 2015
saya memutuskan untuk berhenti Dan hidup kembali di Jakarta.
lanjut ke masalah klaim JHT BPJS. kalo
dilihat Dari uraian diatas, berarti saya sudah berhenti sejak April 2015 Dan
logikanya bisa lanjut untuk mencairkan JHT BPJS, lumayan buat bertahan hidup.
namun sayang disayang, terbit peraturan pemerintah ttg Bpjs no 46 tahun 2015 pada
1 juli 2015 bahwa jht tidak bisa dicairkan s/d usia 55 tahun. sempet stress
juga. namun, berkat upaya saudara2 seperjuangan, keluarlah peraturan pemerintah
no. 60 tahun 2015 pada 1 September 2015 perubahan atas peraturan pemerintah no
46 tahun 2015. sehingga yang sudah di phk bisa mencairkan langsung asal masa
tunggu sudah 1 bulan sejak di PHK Dan tidak aktif lagi bekerja. dari uraian
latar belakang diatas, berarti saya sudah termasuk.
saya mencoba mendatangi Bpjs
ketenagakerjaan Bogor 2 di cileungsi. Waktu itu tanggal 31 Agustus 2015, jam 3
sore kurang 5 menit saya sampai ternyata pintu utama sudah tutup. lalu tanya ke
security dan tidak banyak menjawab, security wanita langsung mengeluarkan form
dan memberikannya ke saya. >>>> saya langsung tanya, “ini apaan ya
bu?”. ‘Ya itu, ada stempel dibawah bulannya, bapak bisa balik lagi sesuai bulan
itu’, jawabnya. Saya memang menerima form isian yang ada stempelnya Desember.
Oooo…. Mungkin maksudnya saya harus balik lagi bulan desember. Hah….
Desember!!! Masih 3 bulan lagi. Rasa penasaran saya membuat harus kembali ke
security itu dan ingin bertanya memastikan, apa yang di maksud desember ini.
‘Bapak balik lagi nanti, isi form ini dan membawa data’ itu saja penjelasannya.
Masih ada pertanyaan – pertanyaan lain yang masih saya ingin ketahui, diantaranya:
syarat apa saja yang harus saya bawa, desember ini ada 31 hari, tanggal berapa
persisnya? Agar saya tidak bulak – balik. Namun saya memutuskan untuk pulang
saja dan mencari jalan lain nanti, paling tidak saya akan kembali pada saat
kantor buka.
Kemudian saya tanya ke mbah google… tentang informasi
mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, dan terimakasih pada rekan – rekan yang
terlebih dahulu sudah berbagi pengalamannya. Sehingga saya dapat gambaran bahwa
syarat yang harus dibawa KTP, KK, Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat
keterangan berhenti bekerja, buku tabungan, Semuanya asli dan fotocopy. Dan
saya juga membaca pada salah satu blog, bahwa pencairan BPJS bisa dilakukan di
kantor BPJS ketenagakerjaan dimana saja. Membaca itu, saya langsung berfikiran
‘masa se Bogor Cuma satu kantor BPJS Ketenagakerjaan’. Setelah googling lagi,
ternyata ada lagi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Bogor yaitu Jalan Pemuda No
28. Tidak banyak fikir saya langsung saja meluncur ke TKP.
Setelah sampai, saya disambut dengan security wanita yang
membukakan pintu masuk sambil berkata ‘selamat siang, ada yang bisa kami
bantu’. Serentak saya jawab ‘oh.. ini, saya mau mencairkan dana JHT’. ‘silahkan
bapak ke bawah, disana ada antrian untuk mendapatkan formulir’ jawab security.
Lanjut saya ke bawah dan saya lihat ada 2 baris antrian yang panjang nya masing
– masing sekitar 20 – 30 orang. Tanya kanan – kiri, ini buat ambil formulir
yaaa? Saya tanya. Iya.. tapi sudah bawa KTP dan kartu BPJS asli? Jawab pemuda
di samping saya. Ooo… sudah ada nih, jawab saya.
Sampailah giliran saya, ternyata di dua deretan
antrian itu di depannya ada meja yang masing – masing mejanya dijaga oleh 1
orang mungkin bisa di bilang sedang magang sekolah. Dia bertanya, keperluannya
mau apa pa? saya jawab ‘mencairkan dana JHT’. Silahkan isi lembar daftar hadir.
Setelah saya isi dia mengeluarkan formulir yang sudah dia tulis dengan tangan
untuk tanggalnya. Tertulis 22 Oktober 2015. Kemudian dia menjelaskan ‘Bapak
kembali lagi ke sini tanggal ini, lalu membawa kelengkapan ini, ini,
ini..(sambil mencentang kotak pilihan di lembar formulir tersebut) persis
seperti yang say abaca di blog, nanti kembali lagi keruangannya yang di atas ya
pa’. Ok saya bilang… lalu dalam hati saya… Nah, ini baru jelas, tanggal kembalinya
jelas, yang perlu dibawa jelas, bahkan langkah selanjutnya juga jelas, plus
lagi hanya menunggu 1 bulan.
Setelah yakin dokumen lengkap dan tercopy, tanggal 22
okt 2015 saya kembali ke kantor BPJS. Sengaja agak pagi, biar urusan cepat
selesai. Tapi ternyata kantor BPJS jam 8 lewat sudah di gemari oleh masyarakat.
Dan saya mendengar ada security menggunakan pengeras suara berbicara, yang no
urut pendaftarannya 2201-2220 silahkan membuat antrian di sebelah kiri (ada
jalur yang memang sengaja di sediakan untuk antrian) sambal dipanggilkan
namanya. No formulir saya 2243, dan 15 menit kemudian dipanggil lagi, 2221-2250
silahkan. No saya ada didalamnya dan nama saya juga di sebut, masuklah saya
dalam antrian. Setelah itu saya di cek kelengkapannya, bila ada yang belum di
copy dia minta dok tersebut dicopy, bila belum lengkap silahkan bapak lengkapi
dulu biar terproses. Dan alhamdulilah saya sudah lengkap, lalu saya di kasih
form isian surat pernyataan yang di bawahnya ada tandatangan yang harus di
bubuhi materai, dan dokumen copynya mereka ambil untuk di masukkan ke drop box.
Setelah di isi lengkap, saya masuk ke ruang tunggu
(Akhirnya adem juga). Tidak lama menunggu, nama saya di panggil. Sepertinya
counter itu khusus untuk verifikasi kelengkapan data awal saja. Kemudian dia
cek surat pernyataan, apakah sudah terisi semua? Kemudian rekening tabungan
apakah masih aktif? Dan kelengkapan lainnya. Di rasa sudah lengkap, saya di
berinya no antrian dan diminta untuk menunggu lagi di 4 counter lainnya yang
kebetulan berbeda lokasi. Waktu itu no antrian baru 14 sekitar jam 9 an.
Sedangkan no antrian saya 52, sempet berfikir kira – kira sampai ngak ya
sebelum makan siang? Setelah 2 jam lebih menunggu, akhirnya no saya pun sampai
pada jam 11.30 (yaa… termasuk cepet lah).
Petugas Counter tersebut mengecek dokumen saya, dan
akhirnya dia ada coret – coret di formulir yang isinya “revisi faklaring sesuai
aktif di BPJS, September 2010 – Juli 2015”. Wadalah…. Ternyata faklaring harus
sesuai dengan keaktifan kita di BPJS. Seperti di ceritakan di awal, saya
berhenti di April 2015. Namun sepertinya HRD di perusahaan saya itu baru
menonaktifkan saya di bulan Juli 2015. Yaaa… itu bukan salah kita, tapi
koordinasi di HRD saja yang kurang. Jadi saya diminta kembali lagi untuk merevisi
faklaring dan di kasih waktu hanya 3 hari kerja. Tidak boleh lebih, karena akan
mengulang lagi proses dari awal… walah ma.. bersyukur perusahaan saya yang lama
koperatif dan membantu saya untuk segera merevisi faklaring sesuai maunya BPJS.
Tanggal 27 Oktober 2015 saya kembali lagi, dengan
semangat pagi-pagi sekali saya booking tempat. Sampai TKP jam 7.30 dan
ternyata, kwak…kwaww.. sudah banyak juga orang yang sudah menempel di pintu
masuk kantor BPJS. Yaaa… karena khawatir dapat no antrian jauh, akhirnya ikut
juga deh nempel di kaca pintu masuk BPJS. Jam 8 dibuka, lalu security
menanyakan tujuan masing – masing orang. Yang melengkapi dan revisi dokumen
dikasihnya no antrian, alhamdulillah saya no urut 6. Begitu duduk, didepan ada
seorang agak tua menggunakan seragam BPJS dengan audio yang lembut mengatakan
“Selamat datang di BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor 1, kami berterimakasih
atas kepercayaan bapak/ibu untuk bekerjasama dengan BPJS. Dan kami manusia
biasa, harap di maklumi jika dalam pelayanan kami ada yang kurang baik itu
karena petugasnya, atau karena system komputernya yang error, network down,
Kami mohon maaf. Dan kepada anak – anakku semua, layanilah bapak/ibu kita ini
dengan baik, sabar dan ramah. Mudah – mudahan kesabaran kalian bisa membuahkan
hasil bagi kita semua, demikian bapak/ibu selamat pagi”. Sempet negatif
thinking “walau ada eerror di system komputernya nih”. Namun sepertinya saya
salah, itu hanya uraian pembuka dan penyemangat buat kita yang hadir dan juga
para petugasnya.
15 menit menunggu, no sayapun di panggil. Dan
alhamdulillah dokumen sudah lengkap dan dia sampaikan ‘maksimal 5 hari akan di
cairkan ke rekening bapak’. Woow.. that’s it. Dan ternyata kenyataannya 2 hari
saya cek ke rekening sudah masuk. Terimakasih BPJS Bogor 1.
Ada point penting yang ingini saya sampaikan dari
hasil bincang – bincang dengan sesama peserta yang ingin mencairkan BPJS agar
proses pencairan cepat dan tidak bertele-tele apalagi bulak - balik. Sebenarnya
bila tidak ada masalah dan kelengkapan lengkap, saya bisa simpulkan BPJS
Ketenagakerjaan tidak akan memperumit proses pencairan (ini menurut saya
lhoo..) Karena menurut survei saya di TKP (saat menunggu) Ada yang sudah 2x
bulak – balik, ada yang 3x bahkan ada yang 4x. Dan ternyata masalahnya bisa saya
simpulkan yaitu:
- Data harus lengkap, baik asli dan copy, jangan sampai ada yang di abaikan. diantaranya:
-
KTP
-
Kartu Keluarga
-
Kartu kepesertaan BPJS
-
Surat Keterangan Berhenti
bekerja/pengalaman kerja
-
Buku tabungan
- Pastikan data di BPJS sesuai dengan data kita
Ini
bisa dilakukan pada saat kita masih aktif bekerja dan kita melakukan pengecekan
dengan HRD untuk minta bantuan mengecek data kita yang terdaftar di BPJS.
Karena saat ini data BPJS sudah online, saya pikir ini tidak akan menambah
kerjaan HRD. Kalaupun menambah pekerjaan yaa ngak seberapa lah. Data apa saja
sih yang biasa di keluhkan harus revisi:
-
Nama orangtua kandung tidak
sesuai antara data di BPJS dengan di KK
-
Alamat antara yang terdaftar di
BPJS tidak sesuai dengan di KK, ini yang paling repot. Karena kita harus
mengurus domisili ke kelurahan, berarti melewati juga RT dan RW.
Akan
lebih baik jika kita pindah atau ganti KK dan KTP, segera kita minta HRD untuk
merevisi data kita di BPJS Ketenagakerjaan.
-
Begitu kita berhenti, pastikan
minta HRD kita menyamakan tanggal antara faklaring dengan keaktifan kita di
BPJS. Akan lebih baik kita minta faklaring setelah pasti benar di BPJS
Ketenagkerjaan sudah di non aktifkan.
- Tidak memiliki buku tabungan / rekening (baikan ini pikir – pikir lagi untuk mencairkan BPJS) karena sudah pasti di tolak.
- Kita di PHK karena perusahaan bangkrut, wah…. ini saya dengar harus ada surat keterangan dari Depnaker.
Mungkin hal – hal tersebut yang harus di perhatikan
bila kita ada rencana serius untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada
Oktober 2015. Jangan sampai kita bulak – balik, apalagi kalau BPJS nya jauh
dari rumah, belum lagi harus antri – antrian. Karena ribuan orang saat ini
berusaha untuk mencairkan JHT. Akan lebih baik kita kerja smart, dan tepat
sasaran tanpa harus buang – buang waktu dan energi.
Inilah pengalaman Indah saya dalam proses pencairan
JHT BPJS Ketenagakerjaan. Mudah – mudahan bermanfaat dan bila ada yang kurang,
ini karena kehilafan saya pribadi.
ConversionConversion EmoticonEmoticon